Syarat untuk menjadi guru Agama Katolik

Tiga pokok penting:

1. SIpakah Guru Agama Katolik?

  • Sudah dibaptis. Maka untuk menjadi guru Agama Katolik di Gereja, dibutuhkan surat pengantar dari Pastor Paroki – yang mendapat informasi dari para ketua stasi.
  • Guru agama Katolik adalah seorang pewarta kabar gembira
  • Sebagai seorang petugas Pastoral – tugas mulia – yang memenuhi 3 syarat untuk mengikuti Yesus, yaitu penyangkalan diri, rela berkorban dan mau memanggul salib.

2. Peranan guru Agama di gereja dan masyarakat

  • Kehadiran di gereja adalah mutlak
  • Membawa peranan gereja ke tengah masyarakat

3. Memiliki syarat-syarat administrasi, yaitu

  • Memiliki surat tugas yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama – dalam hal ini BIMAS Katolik propinsi Riau
  • Memiliki buku pegangan guru – silabus
  • Memiliki Kitab Suci Katolik
  • Memiliki blangko nilai – yang dilengkapi dengan persetuan berupa tanda tangan ketua stasi dan cap stasi

Ada perbedaan antara guru agama Katolik dan Guru Pendidikan Agama Katolik.

  • Guru Pendidikan Agama Katolik adalah para guru yang memiliki gelar S.Ag – Sarjana Agama
  • Guru Agama Katolik adalah para guru yang beragama Katolik yang ditunjuk stasi karena diperyaya mampu melakukan tugas pengajaran walaupun tanpa mengenyam pendidikan agama Katolik

Rencana tahun 2015 – sebagai wacana baru – adalah bahwa pada guru Agama tingkat SD sampai dengan SMA minimal telah mengenyam pendidikan Diploma II. Surat tugas hanya akan diberikan kepada yang memenuhi syarat, dan blanko nilai hanya dapat ditandatangani oleh para guru yang memiliki surat tugas.

Bagi guru agama yang memberikan soal ujian, soal ujian dapat diperoleh di BIMAS KAtolik, pada setiap sebelum musim ujian.

bimas~Disampaikan oleh Ibu Juliana Br Ginting dan Bapak Drs J TInambunan S.Ap MMPd dalam pertemuan guru agama Katolik 2013 di Paroki St Paulus Pekanbaru

3 thoughts on “Syarat untuk menjadi guru Agama Katolik

    1. Jika wacananya adalah bahwa pada guru Agama tingkat SD sampai dengan SMA minimal telah mengenyam pendidikan Diploma II, maka jika syarat minimal terpenuhi maka seharusnya untuk jenjang pendidikan di atas syarat minimal bisa diterima. Namun untuk jelasnya bisa berkonsultasi dengan Ketekis kami, Bapak I Nyoman. Terimakasih

Tinggalkan komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.